Menjelang Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) Semester Ganjil 2020/2021, SMA Neg. 7 Pinrang menggelar rapat persiapan pelaksanaan PAS, Senin 16 November 2020 di Ruangan Guru. Pertemuan ini dihadiri oleh Pengawas Pembina, Muslimin Syarif, S.Pd., M.Si. dan seluruh guru yang mengajar di SMA Neg. 7 Pinrang, yaitu sebanyak 42 orang. Rapat ini dibuka oleh Kepala Sekolah Drs. Ikhwan Matu, M.Pd.

Sebagai Pembicara
terakhir dalam pertemuan ini, Muslimin Syarif, S.Pd., M.Si. sebagai Pengawas
Pembina, yang mereview dan mengevaluasi keterlaksanaan KBDR di SMAN 7 Pinrang
yang telah berlangsung selama ini. ”Secara pribadi, saya sebagai pengawas satuan, memberikan apresiasi
dan terimakasih kepada seluruh guru yang ada di SMAN 7 Pinrang yang selama ini
telah memperlihatkan kemampuan dan keseriusan dalam melaksanakan KBDR di
sekolah dengan menggunakan aplikasi Teams dari Microsoft Office.”. Hal ini
menunjukkan bahwa masa pandemi ini telah membawa para guru di SMAN 7 Pinrang,
menjadi guru Milenial, yaitu guru yang mampu menggunakan beberapa aplikasi
dalam rangka kelancaran pelaksanaan
pembelajaran Daring. Karena itu, para guru dan peserta didik diharapkan bisa
beradaptasi dengan pembelajaran yang menggunakan sistem daring maupun luring.
Sistem Daring dan
luring ini, juga membuat guru yang gagap teknologi terpaksa mencobanya dan
mengeluarkan mereka dari zona nyaman. Awalnya memang Bapak/ibu mungkin merasa
masih kaku dan terasing dalam Pembelajaran Daring tapi lama kelamaan akhirnya
terbiasa juga. Yang menarik adalah bahwa pembelajaran saat ini sedang bergerak
menuju pembelajaran moda daring atau online. Penilaian siswa juga bergerak secara online.
Meski banyak
keterbatasan, Namun guru-guru di SMAN 7 Pinrang patut di berikan apresiasi
karena telah berusaha menjalankan PJJ/BDR, meskipun cara itu adalah sesuatu
yang baru baginya.
Kini para guru dan
siswa di SMAN 7 Pinrang semakin mengenal dan sudah terbiasa menggunakan
teknologi dan aplikasi untuk kegiatan pembelajaran Daring. Sebut saja, Microsoft Teams, Google Classroom,
Google Form, Zoom Cloud Meeting, google Meet dan lain-lain. Penguasaan terhadap
aplikasi ini, telah mengurangi kebiasaan mengajar guru yang bersifat Penugasan
semata.
Lebih lanjut, oleh Pengawas
Pembina menyampaikan beberapa hal terkait Pelaksanaan BDR. Bahwa, Selama
bekerja dari rumah, para guru tidak perlu memberikan tugas-tugas yang berat
kepada siswa. Belajar di rumah, tidak berarti memberikan tugas yang banyak
kepada siswa tetapi menghadirkan kegiatan belajar mengajar yang efektif sesuai
dengan kondisi daerah masing-masing. Untuk itu kami mengajak kepada para guru yang
ada di SMAN 7 Pinrang ini untuk menghadirkan belajar di rumah yang menyenangkan.
Dalam situasi Normal,
Pembelajaran yang diselenggarakan di sekolah merupakan yang terbaik untuk
meningkatkan keterampilan dan kesadaran siswa. Akan Tetapi sekarang suasana
lagi Darurat Pandemi Covid 19. Masalahnya kemudian adalah, bahwa kebanyakan
guru, belum bisa meninggalkan kebiasaan lamanya. Mereka ingin melaksanakan
tugas mengajarnya seperti biasa dalam keadaan Normal. Padahal sesungguhnya telah
disebutkan bahwa Kegiatan Pembelajaran dalam masa kondisi khusus seperti ini difokuskan
hanya untuk pengembangan diri peserta didik. oleh karena itu, Pengawas Bina
juga menyampaikan agar guru sebaiknya jangan melakukan penilaian seperti di
saat melaksanakan pembelajaran tatap muka normal di kelas. Penilaian di saat
pandemi Covid-19 bersifat sederhana dan darurat, bukan mengacu kepada KKM atau
ketuntasan kurikulum.

Pengawas Pembina juga
sempat menguraikan beberapa kebijakan dan aturan terkait dengan pelaksanaan BDR,
diantaranya adalah SE Menteri No. 4 Tahun 2020. Kemudian diperkuat dengan SK
Sesjend No. 15 Tentang Pedoman Pelaksanaan BDR. SKB 4 Menteri, yang
mengutamakan kesehatan dan keselamatan Peserta Didik, Pendidik serta masyarakat
pada umumnya. SK Kabalitbang No 18 tahun 2020 tentang Pemetaan KI, KD. Bahwa guru
harus bisa memetakan mana materi esesial atau pokok dan mana materi yang
merupakan pengembangan saja. Selanjutnya ada Permendikbud No. 719 tentang Kurikulum Kondisi
Khusus. Dimana setiap sekolah diwajibkan untuk membuat Kurikulum pada awal
tahun pelajaran untuk dijadikan Pedoman bagi warga sekolah dalam melaksanankan
segala aktivitasnya selama 1 tahun ajaran. Dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi
Selatan No. 443.2/7953-Disdik tanggal 13 November 2020 tentang perpanjangan
Masa belajar di Rumah.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar