SMAN 7 Pinrang, Gelar Rapat Pemantapan PAS


Menjelang Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) Semester Ganjil 2020/2021, SMA Neg. 7 Pinrang menggelar rapat persiapan pelaksanaan PAS, Senin 16 November 2020 di Ruangan Guru. Pertemuan ini dihadiri oleh Pengawas Pembina, Muslimin Syarif, S.Pd., M.Si. dan seluruh guru yang mengajar di SMA Neg. 7 Pinrang, yaitu sebanyak 42 orang. Rapat ini dibuka oleh Kepala Sekolah Drs. Ikhwan Matu, M.Pd.          
Dalam sambutannya, Drs. Ikhwan Matu, M.Pd menyampaikan beberapa informasi kepada peserta rapat, di antaranya mengenai Pelaksanaan PAS itu sendiri yang menurut beliau, meskipun kita tidak punya KKM untuk menentukan tingkat ketuntasan Siswa dalam kondisi khusus ini, namun kita harus tetap bisa memberikan perlakuan yang adil terhadap siswa kita yang rajin mengikuti Pembelajaran Daring dengan siswa yang jarang muncul dalam kegiatan Tatap muka virtual pada pelajaran tertentu. Mudah-mudahan pertemuan ini, menghasilkan kesepakatan mengenai sistem dan tatacara pelaksanaan serta bentuk-bentuk tes yang akan kita berikan.

Pada rapat ini, Drs. Mansyur, Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum, menyampaikan beberapa hal terkait rencana pelaksanaan PAS semester ganjil 2020-2021. Beliau menyampaikan ke seluruh peserta rapat rancangan yang telah disusun sebelumnya untuk kelancaran pelaksanaan PAS ini.

Sebagai Pembicara terakhir dalam pertemuan ini, Muslimin Syarif, S.Pd., M.Si. sebagai Pengawas Pembina, yang mereview dan mengevaluasi keterlaksanaan KBDR di SMAN 7 Pinrang yang telah berlangsung selama ini. ”Secara pribadi, saya  sebagai pengawas satuan, memberikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh guru yang ada di SMAN 7 Pinrang yang selama ini telah memperlihatkan kemampuan dan keseriusan dalam melaksanakan KBDR di sekolah dengan menggunakan aplikasi Teams dari Microsoft Office.”. Hal ini menunjukkan bahwa masa pandemi ini telah membawa para guru di SMAN 7 Pinrang, menjadi guru Milenial, yaitu guru yang mampu menggunakan beberapa aplikasi dalam rangka kelancaran  pelaksanaan pembelajaran Daring. Karena itu, para guru dan peserta didik diharapkan bisa beradaptasi dengan pembelajaran yang menggunakan sistem daring maupun luring.

Sistem Daring dan luring ini, juga membuat guru yang gagap teknologi terpaksa mencobanya dan mengeluarkan mereka dari zona nyaman. Awalnya memang Bapak/ibu mungkin merasa masih kaku dan terasing dalam Pembelajaran Daring tapi lama kelamaan akhirnya terbiasa juga. Yang menarik adalah bahwa pembelajaran saat ini sedang bergerak menuju pembelajaran moda daring atau online.  Penilaian siswa juga bergerak secara online.

Meski banyak keterbatasan, Namun guru-guru di SMAN 7 Pinrang patut di berikan apresiasi karena telah berusaha menjalankan PJJ/BDR, meskipun cara itu adalah sesuatu yang baru baginya.

Kini para guru dan siswa di SMAN 7 Pinrang semakin mengenal dan sudah terbiasa menggunakan teknologi dan aplikasi untuk kegiatan pembelajaran Daring. Sebut saja,  Microsoft Teams, Google Classroom, Google Form, Zoom Cloud Meeting, google Meet dan lain-lain. Penguasaan terhadap aplikasi ini, telah mengurangi kebiasaan mengajar guru yang bersifat Penugasan semata.

Lebih lanjut, oleh Pengawas Pembina menyampaikan beberapa hal terkait Pelaksanaan BDR. Bahwa, Selama bekerja dari rumah, para guru tidak perlu memberikan tugas-tugas yang berat kepada siswa. Belajar di rumah, tidak berarti memberikan tugas yang banyak kepada siswa tetapi menghadirkan kegiatan belajar mengajar yang efektif sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Untuk itu kami mengajak kepada para guru yang ada di SMAN 7 Pinrang ini untuk menghadirkan belajar di rumah yang menyenangkan.


Dalam situasi Normal, Pembelajaran yang diselenggarakan di sekolah merupakan yang terbaik untuk meningkatkan keterampilan dan kesadaran siswa. Akan Tetapi sekarang suasana lagi Darurat Pandemi Covid 19. Masalahnya kemudian adalah, bahwa kebanyakan guru, belum bisa meninggalkan kebiasaan lamanya. Mereka ingin melaksanakan tugas mengajarnya seperti biasa dalam keadaan Normal. Padahal sesungguhnya telah disebutkan bahwa Kegiatan Pembelajaran dalam masa kondisi khusus seperti ini difokuskan hanya untuk pengembangan diri peserta didik. oleh karena itu, Pengawas Bina juga menyampaikan agar guru sebaiknya jangan melakukan penilaian seperti di saat melaksanakan pembelajaran tatap muka normal di kelas. Penilaian di saat pandemi Covid-19 bersifat sederhana dan darurat, bukan mengacu kepada KKM atau ketuntasan kurikulum.


Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan di Masa Darurat Penyebaran COVID-19, dimana  Salah satu intruksi yang disampaikan dalam edaran tersebut yaitu proses belajar mengajar yang dilakukan sekolah diubah polanya menjadi pembelajaran online atau daring melalui rumah masing-masing. Pembelajaran jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan pencapaian kurikulum untuk kenaikan kelas ataupun kelulusan. Belajar dari rumah hanya sebagai bentuk pengembangan diri dari anak-anak kita, baik perilaku, sikap dan keterampilan. Tetap dinilai tapi bukan masuk dalam kriteria kenaikan atau kelulusan kelas. Bahwa belajar di masa darurat ini, tujuan utamanya adalah pengganti hak dasar siswa untuk belajar di sekolah, yang terpenting adalah pembelajaran tetap berjalan hanya caranya yang berubah menjadi pembelajaran daring,.

Pengawas Pembina juga sempat menguraikan beberapa kebijakan dan aturan terkait dengan pelaksanaan BDR, diantaranya adalah SE Menteri No. 4 Tahun 2020. Kemudian diperkuat dengan SK Sesjend No. 15 Tentang Pedoman Pelaksanaan BDR. SKB 4 Menteri, yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan Peserta Didik, Pendidik serta masyarakat pada umumnya. SK Kabalitbang No 18 tahun 2020 tentang Pemetaan KI, KD. Bahwa guru harus bisa memetakan mana materi esesial atau pokok dan mana materi yang merupakan pengembangan saja. Selanjutnya ada  Permendikbud No. 719 tentang Kurikulum Kondisi Khusus. Dimana setiap sekolah diwajibkan untuk membuat Kurikulum pada awal tahun pelajaran untuk dijadikan Pedoman bagi warga sekolah dalam melaksanankan segala aktivitasnya selama 1 tahun ajaran. Dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan No. 443.2/7953-Disdik tanggal 13 November 2020 tentang perpanjangan Masa belajar di Rumah.













                


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger

Kategori/ Label

Daftar Prograam dan Kegiatan MKPS Pinrang


  1. Pembimbingan dan Pembinaan Guru.

  2. Program Pengawasan.

  3. Instrumen Supervisi Managerial dan Akademik.
  4. Instrumen Pemantauan

Daftar Istilah :


Daftrar Istilah :

MKPS Pinrang Pandemi, Centre of Excellence Pembelajaran Jarak Jauh, Pembimbingan dan Pembinaan Guru
EductioPress.

MKPS Pinrang

MKPS Pinrang, Adalah Organisasi seluruh Pengawas Sekolah SMA dan SMK yang ada di Kab. pinrang pada Tahun 2020.
EductioPress.